JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membantu memperluas basis pajak Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak baru. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.

“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak),” ujar Ibnu dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Ibnu, Coretax dirancang untuk mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, dan pelaporan. Kehadiran sistem tersebut menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

Lebih dari 13,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan

Ibnu mengatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui Coretax pada tahun ini. Ia menyebut sistem tersebut kini menjadi saluran terpadu untuk berbagai layanan perpajakan.

“Hari ini, Coretax menjadi satu saluran terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta SPT tahunan telah disampaikan melalui sistem Coretax kami,” katanya.

Ia juga menjelaskan sebagian SPT tahunan telah terisi otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan bank. Fitur tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan yang dimiliki pemerintah.