JAKARTA — Operator seluler buka suara setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menilai sejumlah paket internet dengan mekanisme non-rollover masih membutuhkan penyempurnaan agar perlindungan terhadap pelanggan lebih optimal.

Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut tidak hanya membuka mekanisme rollover, tetapi juga memungkinkan bentuk perlindungan lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Komdigi menilai perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya melalui notifikasi atau pengingat bahwa masa berlaku paket akan segera berakhir. Pemerintah meminta operator menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli.

Respons Indosat

Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti mengatakan perusahaan berkomitmen menghadirkan pilihan layanan yang relevan dengan kebutuhan pelanggan sekaligus mematuhi kebijakan yang berlaku.

Sebagai bentuk perlindungan pelanggan, Indosat telah menyediakan Paket Istimewa yang menawarkan manfaat akumulasi kuota.

Reski mengatakan Indosat juga tengah menyiapkan paket serupa bagi pelanggan Tri.

“Mengingat respons positifnya, pilihan layanan serupa juga tengah kami siapkan untuk brand Tri, dengan detail yang akan diumumkan melalui kanal resmi masing-masing,” ungkap Reski kepada , Selasa (6/10).