“Meskipun pelaporan secara resmi dilakukan satu bulan sekali, namun secara paralel pemerintah terus memantau perbaikan mekanisme perlindungan sisa kuota,” kata Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani kepada , Rabu (7/10).
SE Menkomdigi tersebut menjadi pedoman teknis bagi operator seluler dalam menjalankan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Surat edaran itu mengatur kewajiban penyedia jaringan bergerak seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Komdigi juga memperkuat pengawasan melalui pelaporan rutin, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan operator.
Selain melalui pelaporan operator, pemerintah mengandalkan laporan pelanggan sebagai bagian dari evaluasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal yang disediakan masing-masing operator maupun kanal aduan 159.

