“Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik,” ujar Ibnu.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memeriksa kembali data yang tercantum sebelum menyampaikan SPT untuk memastikan informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penerapan Coretax Sempat Menghadapi Kendala

Ibnu mengakui penerapan Coretax yang diluncurkan pada Januari 2025 awalnya tidak berjalan mulus. Peralihan puluhan juta wajib pajak ke sistem baru menjadi tantangan, sementara petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja mereka.

Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak. Pemerintah juga memberikan waktu dan dukungan agar pengguna dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Sistem Perpajakan Membutuhkan Teknologi dan Kepercayaan Publik

Ibnu menegaskan penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, sistem perpajakan yang kuat juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.

Ia mengatakan sistem perpajakan perlu mampu mengumpulkan penerimaan negara, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.