JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang menyesuaikan jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha hingga Oktober 2028. MUI menilai penundaan tersebut berpotensi menghambat pengembangan ekosistem ekonomi syariah serta perluasan pasar produk halal di Indonesia.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, mengatakan penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal justru dapat menambah tantangan bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan yang sedang mengembangkan pasar produk halal.

Menurut Cholil, kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap upaya meningkatkan penetrasi produk halal di pasar nasional.

“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

MUI Akan Mengeluarkan Pernyataan Sikap

Cholil menekankan pentingnya penyediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat agar dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap ketentuan agama mengenai konsumsi makanan dan barang yang diharamkan.

MUI, lanjut Cholil, akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengenai kebijakan penundaan tersebut setelah melalui pembahasan internal.

“Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini,” tegas Cholil.