Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI akan menyampaikan sikap kelembagaannya setelah proses rapat selesai. Sementara itu, pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha serta industri.

Pemerintah Sesuaikan Jadwal Kewajiban Sertifikasi Halal

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan tersebut mengubah sejumlah tenggat yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi penguatan ekosistem halal dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah menyebut kebijakan ini tetap menjadi bagian dari upaya menjalankan sistem Jaminan Produk Halal, dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan mekanisme pelaksanaannya.

Produk dan Sektor Usaha yang Mengalami Penyesuaian

Berdasarkan keterangan pemerintah dalam naskah sumber, perubahan jadwal mencakup sejumlah kelompok produk dan sektor usaha.