Pertama, kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Kedua, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Ketiga, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi:

  • Obat bahan alam.

  • Obat kuasi.

  • Suplemen kesehatan.

  • Kosmetik.

  • Produk kimiawi.

  • Produk rekayasa genetik.

  • Sejumlah kategori barang gunaan.

Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028 sesuai dengan ketentuan perubahan yang disebutkan pemerintah.

Selain perubahan masa penahapan, pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal

Susiwijono menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tidak dimaksudkan untuk menghapus komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujar Susiwijono.