Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Di sisi lain, MUI menyatakan akan menyampaikan sikap resmi setelah pembahasan internal. Perbedaan pandangan ini menempatkan kesiapan pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan pengembangan pasar produk halal sebagai hal-hal yang menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan sertifikasi halal.