JAMBI — Persoalan transaksi jual beli rumah di Kota Jambi yang disebut merugikan penjual terus menjadi sorotan. Hampir enam bulan sejak dilaporkan, uang yang dipersoalkan belum dikembalikan, sementara penjual disebut tinggal di kontrakan.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Jambi Timur Nomor: LP/B/44/VIII/2026/SPKT/POLSEK JAMBI TIMUR/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dibuat Rizky Mozart Kien Catur Putra terkait dugaan penggelapan dalam transaksi rumah di Jalan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 20 April 2026, dengan kerugian sebesar Rp185 juta.

Uang Pembayaran Disebut Tidak Diteruskan kepada Penjual

Orasi.ID

Basuki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBBAS menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi jual beli rumah melalui notaris. Uang pembayaran dari pembeli disebut ditransfer kepada pihak ketiga, tetapi tidak diteruskan kepada penjual.

“Klien saya menjual rumah dengan nominal Rp185 juta. Uang dari pembeli ditransfer kepada pihak ketiga, tetapi sampai sekarang tidak diteruskan kepada penjual. Inilah yang kami persoalkan sebagai dugaan penggelapan,” ujar Basuki saat diwawancarai, Selasa(20/10/26).

Kuasa hukum mendampingi klien untuk meminta kejelasan penanganan laporan kepada kepolisian. Selain itu, pihak kuasa hukum Pelapor meminta kepastian hukum atas status dan arah penanganan perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.