Penjual Disebut Tinggal di Kontrakan
Basuki mengatakan, persoalan tersebut berdampak pada kehidupan kliennya. Penjual disebut telah meninggalkan rumah yang menjadi objek transaksi dan tinggal di kontrakan selama sekitar enam bulan.
“Sudah hampir enam bulan uang itu belum kembali. Pembeli sudah menempati rumah, sedangkan penjual sekarang tinggal di kontrakan dan hanya sanggup membayar sewa bulanan,” ungkapnya.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional sesuai fakta serta ketentuan hukum.
Janji Pengembalian Uang Belum Direalisasikan
Basuki menyebut komunikasi dengan pihak terlapor masih berlangsung, tetapi sejumlah janji penyelesaian belum terealisasi. Salah satunya terkait pengembalian uang pada 10 Oktober 2026. Hingga wawancara dilakukan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
“Kami sebagai penasihat hukum ingin status perkara ini jelas. Apakah akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka apabila alat bukti dan ketentuan hukumnya terpenuhi, atau ada penyelesaian yang membuat uang klien kami dapat dikembalikan,” tegas Basuki.
Klaim Kedekatan dengan Petinggi Kepolisian
Basuki juga menyoroti dugaan pernyataan pihak terlapor yang mengaku memiliki kedekatan dengan petinggi kepolisian. Nama mantan Kapolri inisial IA disebut dalam konteks komunikasi melalui telepon.
Namun, klaim tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum ada informasi bahwa hal itu memengaruhi penanganan laporan.
Lebih lanjut, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor dan kepolisian masih diperlukan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada hasil resmi dari aparat penegak hukum.

