Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa sengketa Denza tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama pada produk kendaraan, tetapi juga menyangkut persoalan pendaftaran dan kepemilikan hak atas merek.
BYD Tak Lagi Menggunakan Nama Denza di Indonesia
Sejak 1 Oktober 2026, PT BYD Motor Indonesia disebut tidak lagi menggunakan nama Denza di pasar domestik dan menggantinya dengan nama Danza.
Perubahan penggunaan nama tersebut berlangsung ketika sengketa merek masih menjadi persoalan hukum antara pihak-pihak terkait. Namun, alasan resmi perubahan nama dan kaitannya dengan proses hukum perlu merujuk pada pernyataan perusahaan atau dokumen resmi yang relevan.
Di tengah perkara tersebut, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap mengembangkan bisnis di Indonesia serta menghadirkan produk dan layanan bagi konsumen.
“Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium,” kata Luther.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan keputusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan merek Denza di Indonesia.

