JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp9,5 triliun yang dilayangkan PT Raden Reza Adi terkait sengketa merek Denza. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini memiliki dasar atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Luther dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah tim hukum perusahaan.

“Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami,” ujarnya.

Meski menghadapi gugatan, BYD menyatakan tetap meyakini dasar kepemilikan hak kekayaan intelektual atas merek Denza berdasarkan dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk yang telah dikembangkan.

“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ucap Luther.

PT Raden Reza Adi Gugat BYD Rp9,5 Triliun

Gugatan terhadap BYD diajukan PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 8 September 2026. Dalam perkara ini, terdapat tujuh pihak yang digugat, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler BYD.

Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.

Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Karena itu, permintaan ganti rugi maupun penghentian kegiatan perdagangan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sengketa Merek Denza Berlangsung Sejak 2025

Perselisihan mengenai merek Denza telah berlangsung dalam beberapa perkara. Pada Januari 2025, BYD lebih dahulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena terdapat kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Menurut putusan tersebut, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

BYD kemudian kembali mengajukan gugatan pada Juni 2026 terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.

Dalam perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu, BYD meminta agar merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Perkara tersebut, menurut informasi yang disampaikan, masih berjalan di pengadilan.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa sengketa Denza tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama pada produk kendaraan, tetapi juga menyangkut persoalan pendaftaran dan kepemilikan hak atas merek.

BYD Tak Lagi Menggunakan Nama Denza di Indonesia

Sejak 1 Oktober 2026, PT BYD Motor Indonesia disebut tidak lagi menggunakan nama Denza di pasar domestik dan menggantinya dengan nama Danza.

Perubahan penggunaan nama tersebut berlangsung ketika sengketa merek masih menjadi persoalan hukum antara pihak-pihak terkait. Namun, alasan resmi perubahan nama dan kaitannya dengan proses hukum perlu merujuk pada pernyataan perusahaan atau dokumen resmi yang relevan.

Di tengah perkara tersebut, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap mengembangkan bisnis di Indonesia serta menghadirkan produk dan layanan bagi konsumen.

“Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium,” kata Luther.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan keputusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan merek Denza di Indonesia.