BATANGHARI — Polres Batanghari meningkatkan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Murniati binti M. Soleh, warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, ke tahap penyidikan. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor masih tertunda karena yang bersangkutan dilaporkan sedang sakit.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 Oktober 2026.Perkara tercatat dengan nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Polres Batanghari/Polda Jambi.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 13.55 WIB di RT 05, Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pemeriksaan Pelapor Menunggu Kondisi Kesehatan

Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah melakukan rekonstruksi pada 19 Mei 2026. Pemeriksaan lanjutan terhadap Murniati belum dapat dilakukan karena pelapor dilaporkan sakit. Penyidik akan menunggu hingga kondisinya membaik.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, S.ST., M.K.M., menyatakan kesiapan lembaganya memberikan pendampingan kepada Murniati sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Saat itu, keluarga diminta mengajukan permohonan resmi agar pendampingan dapat ditindaklanjuti.

Pendampingan yang dapat dikoordinasikan meliputi dukungan psikologis, layanan medis, dan perlindungan apabila diperlukan. Hingga kini, SP2HP yang tersedia belum menyebutkan penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir perkara.

Penerapan Pasal Perlu Dikonfirmasi

SP2HP mencantumkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.