Penerapan pasal tersebut perlu dikonfirmasi karena peristiwa dilaporkan terjadi pada 8 Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Penentuan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu kejadian dan aturan hukum yang berlaku.
Pencantuman pasal dalam SP2HP bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti melalui proses hukum.
Kronologi Administrasi Perlu Diklarifikasi
SP2HP mencantumkan tanggal laporan polisi pada 25 Mei 2026, sedangkan rekonstruksi disebut berlangsung pada 19 Mei 2026. Dokumen yang sama juga merujuk pada surat perintah penyidikan tertanggal 7 Juli 2026.
Urutan tanggal tersebut memerlukan penjelasan dari Polres Batanghari untuk memastikan kronologi administrasi dan pelaksanaan penyidikan. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur.
SP2HP ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Sampai dengan berita ini disusun, perkembangan perkara masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor. Redaksi membuka ruang klarifikasi kepolisian mengenai penerapan pasal, urutan tanggal, dan status terkini perkara diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

