“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujarnya.
Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni menekankan pentingnya rumusan aturan yang tegas. Menurutnya, ketentuan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum maupun kegiatan bisnis dan perdagangan.
“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan,” imbuhnya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai under-invoicing perlu memperjelas perbuatan yang dilarang, unsur pelanggaran, serta batas penerapan sanksi agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Yusril Dorong Sinkronisasi UU Tipikor
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor seiring dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril juga menekankan pentingnya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Menurut Yusril, UU Tipikor perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penegakan hukum. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Penyelarasan tersebut dinilai penting agar aturan pemberantasan korupsi dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia.
Revisi Juga Perlu Diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset
Selain penyesuaian dengan KUHP, KUHAP, dan UNCAC, Yusril menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

