JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR terbuka terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, rencana perubahan aturan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan berkonsultasi dengan sejumlah narasumber, termasuk pihak yang memiliki keahlian di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Pembahasan tersebut dilakukan di tengah agenda legislasi lain, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Ya, ini terus terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi Undang-undang Tipikor,” kata Sahroni saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai usulan revisi perlu dipertimbangkan secara cermat, terutama karena DPR juga tengah menjalankan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset.
“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Hingga saat ini, revisi UU Tipikor masih berupa wacana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, bukan perubahan undang-undang yang telah diputuskan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan usulan revisi perlu dikaji dan diselaraskan dengan peraturan terkait.
DPR Kaji Revisi UU Tipikor di Tengah Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR sebelumnya telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis, peneliti, hingga praktisi hukum, termasuk advokat.

