Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang perlu diperhatikan apabila revisi UU Tipikor hendak dilanjutkan. Kedua regulasi tersebut perlu diselaraskan agar ketentuan pemberantasan korupsi dan mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan tumpang tindih.
Pada 6 Oktober 2026, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap selanjutnya mencakup pembahasan bersama pemerintah sesuai proses legislasi.
Selain itu, Yusril sebelumnya menyampaikan perlunya menyelaraskan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menurut Yusril, penyelarasan tersebut diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat menyesuaikan perkembangan hukum nasional dan komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Sahroni Usulkan Under-Invoicing Masuk UU Tipikor
Selain membuka peluang revisi UU Tipikor, Sahroni sebelumnya mengusulkan agar praktik under-invoicing turut dipertimbangkan dalam perubahan aturan tersebut.
Under-invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi dalam faktur atau dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berkaitan dengan upaya mengurangi kewajiban tertentu atau merugikan penerimaan negara apabila dilakukan dengan melanggar hukum.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” kata Sahroni pada Selasa (27/10/2026).

