Meski demikian, usulan perubahan definisi korupsi, termasuk pembahasan mengenai kerugian negara dan under-invoicing, masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah belum menetapkan revisi tersebut sebagai keputusan final.

Dengan demikian, sikap terbuka Komisi III DPR menjadi bagian dari proses awal pendalaman wacana revisi UU Tipikor. Keputusan mengenai substansi perubahan maupun kelanjutan proses legislasi masih bergantung pada hasil kajian dan tahapan pembahasan yang berlaku.