Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai cara memperjelas batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sahroni menilai rumusan aturan nantinya harus jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Ia juga mengingatkan pentingnya kajian komprehensif yang melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta pemangku kepentingan lain. Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Meski demikian, usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor belum dapat dianggap sebagai ketentuan hukum yang telah disepakati. Bentuk pengaturan, unsur pelanggaran, dan konsekuensi hukumnya masih perlu dibahas apabila revisi benar-benar dilanjutkan.

Wacana Revisi Berawal dari Kajian Dewan Ekonomi Nasional

Wacana perubahan UU Tipikor mengemuka setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi dan kerugian negara.

Kajian tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Luhut bersama DEN dengan Yusril. Yusril mendorong agar UU Tipikor ditinjau kembali untuk menyelaraskan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan KUHP dan KUHAP baru serta RUU Perampasan Aset.

Yusril juga menyoroti perbedaan antara cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dan ketentuan UNCAC. Menurutnya, penyelarasan diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan komitmen internasional.