Negara tidak boleh hanya hadir untuk mendorong investasi dan pertumbuhan industri. Negara juga wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, serta tidak menghilangkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Enam Tuntutan PP PMKRI kepada Presiden Prabowo
Berdasarkan kondisi tersebut, Pengurus Pusat PMKRI mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk:
- Meluruskan dan memperjelas pernyataan mengenai kelapa sawit dan deforestasi, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkebunan kelapa sawit dapat disamakan dengan hutan alam, baik dari segi fungsi ekologis maupun kontribusinya terhadap pelestarian lingkungan.
- Menegaskan komitmen perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup.
- Menghentikan segala bentuk ekspansi perkebunan yang mengakibatkan pembukaan hutan alam dan kerusakan ekosistem gambut, termasuk praktik pengeringan gambut yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengusut secara menyeluruh penyebab dan pola pemanfaatan kawasan pascakarhutla, termasuk kemungkinan keterkaitan antara kebakaran, pembukaan lahan, perubahan peruntukan kawasan, dan kepentingan korporasi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
- Memastikan pemulihan ekosistem pascakarhutla berjalan sesuai fungsi ekologisnya, dengan mengutamakan restorasi hidrologis, revegetasi menggunakan jenis tanaman asli atau tanaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut, serta pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan.
- Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan dan lahan gambut tidak mengorbankan keselamatan, ruang hidup, serta kepentingan generasi mendatang.
PP PMKRI menegaskan bahwa hutan alam bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kemanusiaan. Perlindungan hutan dan pemulihan ekosistem gambut merupakan tanggung jawab negara sekaligus tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

