Pemulihan tidak boleh semata-mata diarahkan pada pemanfaatan ekonomi, tetapi harus berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis kawasan yang mengalami kerusakan. Oleh karena itu, perubahan kawasan gambut bekas terbakar menjadi perkebunan monokultur, termasuk perkebunan kelapa sawit dan akasia, perlu dievaluasi secara kritis berdasarkan status kawasan, ketentuan perizinan, serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Pemulihan kawasan pascakarhutla harus dilakukan melalui perlindungan tata air, restorasi hidrologis, revegetasi dengan jenis tanaman asli atau tanaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut, serta pengawasan berkelanjutan. Negara harus memastikan bahwa kawasan yang rusak benar-benar dipulihkan, bukan justru diarahkan pada pemanfaatan yang berpotensi memperpanjang kerusakan ekologis.

Perkebunan Monokultur Tidak Dapat Menggantikan Fungsi Hutan Alam

Persoalan ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025–2029 di Bappenas. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan nilai strategis kelapa sawit bagi Indonesia dan menyampaikan pandangannya terkait tuduhan deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit.

PP PMKRI berpandangan bahwa perdebatan mengenai kelapa sawit dan deforestasi tidak seharusnya berhenti pada kemampuan tanaman tersebut dalam menyerap karbon atau klasifikasinya sebagai tanaman berkayu. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perkebunan monokultur dapat menggantikan fungsi ekologis hutan alam.