Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan melihat keseluruhan fungsi ekosistem, bukan hanya karakteristik satu jenis tanaman. Hutan alam memiliki sistem ekologis yang kompleks, mulai dari menjaga keseimbangan hidrologis, menyimpan karbon, menopang keanekaragaman hayati, hingga menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Keseluruhan fungsi tersebut tidak dapat disamakan dengan fungsi perkebunan monokultur.

Karena itu, PP PMKRI menegaskan bahwa keberadaan industri perkebunan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembukaan hutan alam maupun perusakan ekosistem gambut. Pembangunan ekonomi harus berjalan dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pertobatan Ekologis Harus Diwujudkan dalam Kebijakan Nyata

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2026–2028, Christian A.D. Rettob, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan persoalan bersama yang menuntut tanggung jawab kolektif.

“Melalui ensiklik Laudato Si’, Gereja mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang mengalami kerusakan. Sejalan dengan itu, Nota Pastoral KWI 2026 mengajak kita untuk membangun pertobatan ekologis, dimulai dari diri sendiri, institusi Gereja, dunia usaha, hingga negara. Bagi kami, pertobatan ekologis bukan sekadar seruan moral, melainkan perubahan cara pandang, perilaku, dan kebijakan dalam memperlakukan alam. Kita tidak boleh terus-menerus mengeksploitasi alam demi kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan kehidupan generasi mendatang.”