Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan ekosistem gambut pascakarhutla masih menghadapi persoalan serius, terutama terkait perubahan penggunaan lahan dan keberlanjutan fungsi ekologisnya. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah karena kawasan yang pernah terbakar membutuhkan pemulihan, perlindungan, dan pengawasan jangka panjang.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai bahwa perubahan penggunaan lahan di kawasan bekas karhutla harus dievaluasi secara menyeluruh. Kawasan yang telah mengalami kerusakan ekologis tidak boleh dipandang semata-mata sebagai ruang ekonomi yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa mempertimbangkan fungsi lindung, status kawasan, ketentuan perizinan, serta daya dukung lingkungannya.

Pemulihan Gambut Pascakarhutla Harus Mengutamakan Fungsi Ekologis

PP PMKRI menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara serius dalam perspektif hukum perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut mengatur prinsip-prinsip pemulihan yang harus memperhatikan karakteristik dan fungsi ekologis ekosistem gambut.

Selain itu, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan gambut tidak mengabaikan fungsi lindung dan keberlanjutan ekosistemnya.