PP PMKRI memandang bahwa pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui tindakan konkret, termasuk keberanian negara mengevaluasi kebijakan yang berpotensi mendorong kerusakan lingkungan. Perlindungan hutan dan gambut tidak cukup hanya menjadi komitmen dalam pidato atau dokumen kebijakan, tetapi harus tercermin dalam keputusan pemerintah, pengawasan perizinan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang rusak.

Semangat tersebut sejalan dengan ensiklik Laudato Si’ yang mengajak manusia merawat bumi sebagai rumah bersama. Sementara itu, Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2026 menekankan pentingnya pertobatan ekologis dan solidaritas dalam menghadapi persoalan lingkungan serta dinamika kehidupan bangsa.

Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Pascakarhutla Harus Diusut

Penanganan karhutla tidak boleh terbatas pada pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku pembakaran. Pemerintah juga harus mengusut faktor-faktor struktural yang melatarbelakangi terjadinya kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan secara sengaja, penguasaan lahan yang bertentangan dengan hukum, pelanggaran ketentuan perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.

Sebagaimana diberitakan ANTARA pada 7 September 2026, Presiden Prabowo meminta penyelidikan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Presiden juga menyoroti kawasan yang setelah terbakar dalam waktu relatif singkat berubah menjadi lahan perkebunan.