JAKARTA – Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) dan taipan media Rupert Murdoch ditolak secara permanen oleh pengadilan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai surat ulang tahun yang diduga ditulis Trump untuk pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Hakim Distrik AS Darrin Gayles menjatuhkan putusan pada Sabtu (31/10/2026). Ia menyatakan Trump gagal memenuhi standar hukum untuk membuktikan bahwa pihak tergugat menerbitkan pemberitaan tersebut dengan actual malice atau niat jahat yang nyata.

Putusan itu bersifat with prejudice, yang berarti Trump tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama dengan memperbaiki berkas tuntutannya. Sebelumnya, Gayles telah menolak gugatan awal pada April 2026, tetapi masih memberikan kesempatan kepada Trump untuk mengajukan gugatan yang telah diperbarui.

Dalam putusan terbarunya, Gayles menilai tuduhan Trump mengenai niat jahat pihak tergugat masih bersifat umum, tidak cukup jelas, dan dalam beberapa bagian tidak konsisten dengan isi artikel yang dipersoalkan.

Trump sebelumnya menuntut ganti rugi sedikitnya US$10 miliar atas laporan WSJ yang diterbitkan pada Juli 2025. Artikel tersebut mengulas surat yang diduga berasal dari Trump dan ditujukan kepada Epstein untuk ulang tahunnya yang ke-50 pada 2003.

Isi Surat Ulang Tahun yang Dipersoalkan

Pemberitaan WSJ mengungkap adanya surat dalam sebuah album ulang tahun Epstein yang disebut memuat nama Trump. Surat tersebut berisi percakapan singkat antara tokoh bernama “Donald” dan “Jeffrey”, disertai ilustrasi seorang perempuan telanjang.