‎‎Oleh: Dinda Tamara Putri, Mahasiswi Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Di republik yang menjanjikan otonomi daerah, pemerintah pusat kini menyiapkan hadiah bagi daerah yang dinilai berhasil. Nilainya mencapai Rp1 triliun. Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang akan menang, melainkan siapa yang berkuasa menentukan arti keberhasilan itu. Sebab, ketika pemerintah pusat memegang kendali atas indikator penilaian sekaligus alokasi hadiah, kepala daerah bukan hanya berlomba memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga berlomba memenuhi ukuran keberhasilan yang ditetapkan pihak lain.
‎
‎Dalam pemberitaan Bloomberg Technoz pada 28 Oktober 2026, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang indikator agar pemerintah daerah bergerak mencapai sasaran yang telah ditentukan. Pernyataan ini penting karena secara tidak langsung menunjukkan bahwa anggaran bukan sekadar instrumen pembiayaan pembangunan, melainkan juga alat untuk mengarahkan perilaku pemerintahan.
‎
‎Dua hari kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa insentif Rp1 triliun tersebut bukan hadiah khusus bagi daerah yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penilaian akan mencakup berbagai aspek kinerja, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga pelayanan dasar. MBG baru akan menjadi salah satu indikator tambahan mulai 2027.
‎
‎Klarifikasi tersebut perlu dicatat agar perdebatan tidak dibangun di atas pemahaman yang keliru. Namun, persoalan politik yang lebih mendasar tetap belum terjawab: siapa yang menyusun indikator keberhasilan tersebut, dan apakah seluruh daerah memiliki kesempatan yang adil untuk mencapainya?
‎
‎Hadiah yang Tidak Pernah Netral
‎
‎Steven Lukes, dalam bukunya Power: A Radical View, mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja ketika seseorang memaksakan keputusan kepada pihak lain. Kekuasaan juga hadir melalui kemampuan menentukan agenda: persoalan mana yang dianggap penting, pilihan mana yang diberi ruang, dan ukuran apa yang dijadikan standar.
‎
‎Dengan perspektif tersebut, insentif fiskal patut dibaca sebagai praktik kekuasaan, bukan semata-mata teknik penganggaran.
‎
‎Pemerintah pusat tentu memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas nasional. Penurunan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan bukanlah agenda yang patut dipertentangkan. Insentif fiskal pun dapat menjadi instrumen untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan penghargaan kepada daerah yang bekerja sungguh-sungguh.
‎
‎Namun, persoalan muncul ketika daerah dengan kondisi awal dan kapasitas fiskal yang berbeda ditempatkan dalam logika perlombaan yang sama. Hadiah bagi daerah yang berhasil mencapai garis finis berpotensi menjadi hukuman tidak langsung bagi daerah yang justru membutuhkan dukungan lebih besar untuk sampai ke sana.

Orasi.ID
Ilustrasi

‎
‎Ambil contoh Provinsi Jambi. Kajian Fiskal Regional Triwulan II 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jambi mencatat bahwa hingga akhir Juni 2026, realisasi pendapatan daerah secara agregat baru mencapai 38,62 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja modal baru mencapai 8,38 persen dari pagu. Pada periode yang sama, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan sebesar 15,10 persen secara tahunan.
‎
‎Angka-angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan tugasnya. Namun, data itu menggambarkan adanya tekanan terhadap ruang fiskal dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
‎
‎Laporan DJPb Jambi per 31 Juli 2026 kemudian mencatat bahwa penyaluran TKD mengalami kontraksi sebesar 18,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini memang tidak membuktikan bahwa setiap kabupaten dan kota di Jambi mengalami pengurangan dana dalam besaran yang sama. Namun, tren tersebut tetap perlu diperhitungkan ketika pemerintah pusat merancang skema penghargaan bagi daerah berprestasi.
‎
‎Sebab, bagaimana mungkin hasil pembangunan dibandingkan secara adil jika kemampuan dan sumber daya yang tersedia untuk mencapainya tidak ikut diperhitungkan?
‎
‎Jambi Bukan Sekadar Angka pada Papan Skor
‎
‎Program MBG memperjelas persoalan tersebut. Berdasarkan kajian fiskal regional yang sama, hingga semester pertama 2026, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jambi baru mencapai 55,19 persen dari target. Sementara itu, cakupan penerima manfaat tercatat sebesar 50,70 persen.
‎
‎Laporan tersebut juga mencatat bahwa persebaran dapur pelayanan belum merata, pasokan bahan pangan masih bergantung pada daerah lain, dan produk perikanan lokal belum terintegrasi secara optimal dalam rantai pasok program.
‎
‎Lantas, apa arti angka 50,70 persen tersebut?
‎
‎Bagi pembuat indikator, angka itu mungkin sekadar capaian yang harus ditingkatkan. Namun, bagi keluarga yang belum terjangkau, angka tersebut berarti program belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Sementara bagi daerah yang menghadapi kendala pasokan, meningkatkan cakupan penerima manfaat bukan semata-mata persoalan kemauan kepala daerah.
‎
‎Dibutuhkan jaringan produksi pangan, sistem distribusi, sumber daya manusia, serta pengawasan keamanan makanan yang memadai. Semua itu tidak bisa tumbuh secara instan hanya karena adanya insentif anggaran.
‎
‎Di sinilah letak bahayanya jika ukuran keberhasilan terlalu bertumpu pada target kuantitatif. Pemerintah daerah bisa saja terlihat berhasil karena jumlah dapur pelayanan bertambah, sementara kualitas makanan, keamanan pangan, keberlanjutan pasokan, serta keterlibatan petani dan pelaku usaha lokal belum tentu mengalami perbaikan.
‎
‎Mengukur jumlah layanan memang penting. Namun, menyamakan angka layanan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan kekeliruan.
‎
‎Bahkan, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono pada 30 Oktober 2026 menyatakan bahwa rumusan indikator MBG untuk tahun berikutnya masih dalam pembahasan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program yang benar, bukan sekadar memperluas cakupan penerima manfaat.
‎
‎Justru karena indikator tersebut belum final, sekarang menjadi momentum yang tepat untuk mempertanyakan desain penilaiannya. Jangan sampai angka-angka yang disusun tanpa mempertimbangkan kondisi lokal justru berubah menjadi perlombaan yang menentukan ke mana aliran anggaran akan diarahkan.
‎
‎Otonomi atau Kepatuhan pada Indikator?
‎
‎Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menentukan persoalan yang paling mendesak bagi masyarakatnya.
‎
‎Di satu wilayah, persoalan utama mungkin terletak pada keterbatasan akses layanan kesehatan. Di wilayah lain, keberhasilan pembangunan justru lebih ditentukan oleh kemampuan petani memasok kebutuhan pangan, ketersediaan jalan penghubung, atau akses terhadap air bersih.
‎
‎Jika indikator yang ditetapkan pemerintah pusat terlalu kaku, pemerintah daerah berisiko terdorong memilih program yang paling mudah dinilai, bukan persoalan yang paling mendesak untuk diselesaikan.
‎
‎Insentif fiskal tidak harus dihapus hanya karena di dalamnya terdapat relasi kekuasaan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kekuasaan tersebut memiliki batas dan dijalankan secara transparan serta adil.
‎
‎Penilaian harus mempertimbangkan kondisi awal masing-masing daerah, mengukur kemajuan yang dicapai selain hasil akhir, membuka metodologi penilaian kepada publik, serta menguji kualitas pelayanan melalui pengalaman langsung masyarakat.
‎
‎Daerah yang tertinggal akibat hambatan struktural semestinya mendapatkan dukungan untuk memperbaiki kapasitasnya, bukan sekadar menerima penjelasan mengapa mereka gagal memenangkan kompetisi.
‎
‎Jambi memperlihatkan mengapa indikator nasional tidak bisa dilepaskan dari realitas lokal. Data fiskal dan pelaksanaan MBG bukan alasan untuk membebaskan pemerintah daerah dari tanggung jawab. Sebaliknya, data tersebut menuntut penilaian yang lebih cermat: mana persoalan yang bersumber dari lemahnya tata kelola dan harus segera diperbaiki, serta mana keterbatasan struktural yang hanya dapat diatasi melalui dukungan lintas tingkat pemerintahan.
‎
‎Pada akhirnya, kita membutuhkan pemerintah daerah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar pandai membaca papan skor pemerintah pusat.
‎
‎Sebab, ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan aturan perlombaan sekaligus memilih pemenangnya, desentralisasi berisiko menyusut menjadi kompetisi mengejar angka. Otonomi daerah pun perlahan kehilangan maknanya jika keberhasilan hanya diukur berdasarkan kepatuhan terhadap indikator yang ditetapkan dari atas.
‎
‎Ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya bukanlah siapa yang paling cepat mendapatkan hadiah, melainkan siapa yang paling nyata mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakatnya.