JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menggelar konferensi pers resmi terkait polemik dugaan penipuan bermodus “jatah gubernur” yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan menyeret nama Al Haris.

Konferensi pers yang digelar pada 19 Mei 2026 itu menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi Jambi, mulai dari Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, hingga tim hukum pemerintah provinsi.

Dalam pernyataan resminya, Pemprov Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama gubernur dengan dugaan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu merupakan informasi yang tidak benar.

“Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama ‘Gubernur Jambi’ dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah tidak benar dan bersifat fitnah,” demikian poin klarifikasi yang dibacakan dalam konferensi pers.

Pemprov juga menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan nama pemerintah daerah ataupun pejabat publik untuk menjanjikan kelulusan PNS, proyek, maupun bentuk rekrutmen lain dengan imbalan uang merupakan tindakan melawan hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa korban sebelumnya mengaku diyakinkan oleh seorang perempuan bernama Titin yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan gubernur. Dalam pengakuannya, para korban mengaku diperlihatkan video, story media sosial, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp untuk membangun kepercayaan.

Namun dalam konferensi pers tersebut, tim advokasi Pemprov Jambi justru mengingatkan bahwa modus seperti itu kerap terjadi di masyarakat.

“Sering kali ada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat daerah. Foto bersama pejabat kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi.

Pihak Pemprov juga menegaskan bahwa sistem rekrutmen saat ini berjalan terbuka dan tidak bisa “ditembus” oleh pihak mana pun.

“Proses rekrutmen sekarang sudah sangat terbuka. Masyarakat bisa melihat sendiri mekanismenya dan tidak ada jalur khusus,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, tim hukum Pemprov juga menyoroti aspek hukum dari praktik pemberian uang untuk meloloskan seseorang dalam proses rekrutmen.

Menurut mereka, tindakan memberikan uang kepada seseorang dengan tujuan untuk diluluskan dalam suatu seleksi sudah masuk dalam kategori gratifikasi dan melanggar hukum.

Selain memberikan klarifikasi, Pemprov Jambi juga meminta media massa menjalankan mekanisme pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjual nama pejabat publik untuk menawarkan proyek, jabatan, maupun kelulusan tertentu.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena dijanjikan proyek penunjukan langsung, kelulusan menjadi jaksa, masuk TNI, hingga CPNS lapas.

Dalam pengakuannya, para korban mengaku percaya karena Titin disebut memiliki hubungan keluarga dengan gubernur dan anaknya diketahui pernah bertugas sebagai Walpri gubernur.

Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Gubernur Jambi dalam dugaan penipuan tersebut.