Jakarta – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tambahan tujuh tahun penjara kepada mantan ibu negara Kim Keon Hee pada Jumat (26/6).
Vonis tambahan tersebut dijatuhkan setelah perempuan berusia 53 tahun itu dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi berupa penerimaan “logam mulia bernilai tinggi” sebagai imbalan atas bantuan pengaturan penempatan jabatan.
Dengan putusan terbaru ini, Kim Keon Hee menghadapi total hukuman 11 tahun penjara.
Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara suap jabatan yang melibatkan hadiah mewah serta manipulasi saham.
Pengadilan menyatakan Kim Keon Hee “tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang bahkan sangat sulit dimiliki oleh warga biasa meski hanya sekali seumur hidup.”
Terima Perhiasan dan Barang Mewah
Pada Desember lalu, Kim Keon Hee kembali didakwa atas sejumlah tuduhan tambahan, termasuk menerima perhiasan senilai total 103 juta won atau sekitar Rp1,1 miliar.
Perhiasan tersebut meliputi kalung Van Cleef & Arpels, bros Tiffany, serta anting Graff yang diterimanya dari seorang pengusaha konstruksi pada 2022.
Sebagai imbalan, Kim Keon Hee disebut menawarkan bantuan untuk memperoleh jabatan bagi menantu laki-laki pengusaha tersebut.
Pengadilan juga menyatakan Kim bersalah karena menerima patung kura-kura emas senilai 2,65 juta won dari seorang politikus.
Selain itu, ia dinyatakan menerima jam tangan Vacheron Constantin senilai 39 juta won dari seorang pengusaha yang bergerak di bisnis “anjing robot”.

