JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Peradi Bersatu diketahui menjadi salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

Menurut Ade, langkah yang diambil penyidik bukan sesuatu yang mengejutkan, melainkan bagian dari proses hukum yang memang seharusnya dilakukan.

“Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ade menjelaskan, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai memenuhi ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara.

“Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai menjalankan proses hukum secara independen dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.