JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 23 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nolly Wijaya dalam kesempatannya menyampaikan, Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Orasi.ID
Foto: Tiga Tersangka saat diamankan petugas Kejaksaan

Dalam perkara ini, Kejari Jambi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • VA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
  • B, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
  • DH, yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain menerima tiga tersangka, jaksa juga menerima 97 dokumen barang bukti, yang sebelumnya telah digunakan dalam proses penyidikan.

Ditahan selama 20 hari serta pasal yang disangkakan

Usai pelaksanaan Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIA Jambi yang berada di kawasan Sijenjang.