Akibat perbuatannya tersebut, tersangka VA dan B, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 KUHP Nasional. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 603 KUHP, Atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka DH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP Nasional.
Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 603 KUHP, Atau Pasal 605 huruf a KUHP Nasional jo UU tentang Penyesuaian Pidana.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar

Rp 21.892.252.403,92 atau sekitar Rp 21,89 miliar.

Lebih lanjut, setelah seluruh proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara beserta para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

“Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan perkara Tipikor tersebut di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jambi, ” ujar Kasipenkum Nolly Wijaya saat diwawancarai.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen dalam penanganan perkara Tipikor secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan hukum.

(Garuda)