JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 23 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nolly Wijaya dalam kesempatannya menyampaikan, Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Orasi.ID
Foto: Tiga tersangka saat diamankan petugas Kejaksaan

Dalam perkara ini, Kejari Jambi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • VA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
  • B, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
  • DH, yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain menerima tiga tersangka, jaksa juga menerima 97 dokumen barang bukti, yang sebelumnya telah digunakan dalam proses penyidikan.

Ditahan selama 20 hari serta pasal yang disangkakan

Usai pelaksanaan Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIA Jambi yang berada di kawasan Sijenjang.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka VA dan B, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 KUHP Nasional. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 603 KUHP, Atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka DH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP Nasional.
Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 603 KUHP, Atau Pasal 605 huruf a KUHP Nasional jo UU tentang Penyesuaian Pidana.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar

Rp 21.892.252.403,92 atau sekitar Rp 21,89 miliar.

Lebih lanjut, setelah seluruh proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara beserta para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

“Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan perkara Tipikor tersebut di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jambi, ” ujar Kasipenkum Nolly Wijaya saat diwawancarai.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen dalam penanganan perkara Tipikor secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan hukum.

(Garuda)