JAMBI — Polda Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun dua pekan. Sebanyak delapan tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 22.800 liter minyak mentah, bensin olahan dan solar.

Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi selama periode 27 Agustus hingga 10 September 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, polisi juga menyita enam kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan minyak hasil pengolahan maupun pengeboran.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10.000 liter minyak mentah hasil drilling menggunakan Mitsubishi Canter, 3.000 liter minyak mentah dengan Mitsubishi L300, serta 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan mobil Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.

Polisi juga menyita 1.190 liter solar dalam 34 jeriken yang diduga akan dijual kembali. Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah dan minyak bumi yang diangkut menggunakan dua Suzuki Carry.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 52 dan Pasal 55.

Erlan menegaskan, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Polda Jambi memastikan penindakan terhadap praktik ilegal BBM akan terus dilakukan di wilayah Provinsi Jambi.

“Penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan akan terus melakukan penertiban serta penindakan terhadap ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Erlan.