Penulis:
1. Adynda Mutiara Pratiwi
‎2. Ayu Lara Agustina
‎3. Junita Tri Guslia
‎4. Julina Ariani
‎5. Rybel Habel
‎Prodi: Ilmu Pemerintahan, Universitas Nurdin Hamzah

Persoalan sampah tidak lagi sekadar berbicara tentang kebersihan lingkungan, tetapi telah menjadi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Kemampuan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan, menyediakan pelayanan publik, melibatkan masyarakat, hingga melakukan evaluasi secara berkelanjutan menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan sampah.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahkan menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, persoalan sampah harus dipandang sebagai isu tata kelola, bukan semata-mata persoalan teknis.

Di Kota Jambi, tantangan tersebut semakin nyata. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, timbulan sampah telah mencapai sekitar 390 ton per hari. Jumlah ini terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perkembangan kawasan perkotaan. Besarnya volume sampah menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menyediakan pelayanan persampahan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, peningkatan volume sampah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga menurunkan kualitas hidup warga.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) melalui sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah. Kebijakan ini patut diapresiasi karena berupaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS), mengurangi penumpukan sampah di ruang publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan persampahan. Konsep tersebut juga sejalan dengan paradigma pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang harus memperoleh kemudahan, kepastian, dan kenyamanan.