Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan sekaligus membawa perkara ke tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat dakwaan beserta barang bukti telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada pengadilan.
“KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7).
KPK Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Budi menjelaskan, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
Sidang tersebut akan menjadi awal pemeriksaan perkara yang berlangsung secara terbuka untuk umum.
Selain itu, KPK telah memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ucapnya.

