Menurut Iman, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatannya atas penangkapan kedua kliennya.
Refly menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih dapat diperdebatkan dari aspek hukumnya.
“Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?” kata Refly.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik. Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

