Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan Alias Agit Bin Yurnalis dan Juniardo Alias Ardo Bin Guntur (Alm) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.
Dalam proses sidang, pembacaan surat tuntutan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, SH serta Hakim anggota Hendrawan Nainggolan SH, dan Azhari Prianda Ginting SH
Amar Tuntutan
Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana yang didakwakan.
Berdasarkan hal tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Selama proses pemeriksaan yang dilanjutkan dalam fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi turut dihadirkan. JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut di sita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Alung.

