JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan LK, reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Rabu(26/8/26). 

LK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penilaian nilai ganti kerugian tanah.

Penyimpangan tersebut diduga menjadi bagian penting dalam proses pembayaran tanah yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 (sebelas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Kasi Penkum Kejati Jambi  Nolly Wijaya S.H.,M.H., mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Kasi Penkum menjelaskan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026.

LK ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Penilaian Tanah Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Penyidik menduga LK tidak melakukan penilaian nilai ganti kerugian tanah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah data harga tanah yang digunakan sebagai dasar penilaian diduga tidak diperoleh melalui proses yang benar.

Persoalan tidak berhenti pada substansi penilaian.

LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & rekan dalam laporan hasil penilaian. Laporan tersebut kemudian disebut tidak dilaporkan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Dengan kondisi tersebut, laporan penilaian itu diduga tidak memenuhi ketentuan sebagai laporan penilaian yang sah.

Namun, laporan tersebut tetap diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian tanah.

Di titik inilah dugaan penyimpangan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara.