Diduga libatkan pihak lain

Lebih lanjut, penyidik menduga LK tidak bekerja sendiri. Dalam keterangannya, penyidik menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama AS dan DS.

Keterlibatan para pihak tersebut masih terus didalami. Kejati Jambi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh serta memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara.

Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan LK sebagai tersangka. Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Pengawasan Kejati Jambi, dugaan korupsi dalam pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,929 miliar,” kata Nolly kepada wartawan. 

Jalan menuju ujung jabung

Perkara ini berkaitan dengan rencana pembangunan akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Perencanaan teknis jalan tersebut telah dibuat sejak 2010 dengan panjang sekitar 80 kilometer.

Jalur tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam proses pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019-2023, LK bertindak sebagai reviewer pada KJPP yang terlibat dalam proses penilaian.

Kasi Penkum juga menyampaikan, penyidik menduga posisi tersebut kemudian digunakan untuk membuat atau menyetujui laporan penilaian yang tidak sesuai ketentuan. Laporan itu selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai ganti kerugian tanah.

Dengan demikian, dugaan korupsi dalam perkara ini bukan sekadar persoalan administratif dalam penyusunan laporan.

Penyidik tengah mengusut dugaan penyimpangan proses penilaian yang kemudian digunakan dalam proses pembayaran tanah dan berkontribusi terhadap timbulnya kerugian negara.

Kini, LK menjalani proses hukum sebagai tersangka. Sementara penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keseluruhan konstruksi perkara. ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana tercantum dalam surat sangkaan. (GS)