Jakarta — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan biaya baru sebesar US$103.265 atau sekitar Rp1,8 miliar untuk pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing dengan keterampilan khusus.

Visa H-1B merupakan izin bagi pekerja asing yang direkrut perusahaan AS karena memiliki kemampuan di bidang khusus. Pemohon umumnya harus memiliki gelar sarjana atau kualifikasi yang setara.

Usulan biaya baru tersebut diumumkan pemerintah AS melalui aturan yang diterbitkan pada Senin (24/8) waktu setempat. Namun, kebijakan itu belum bersifat final karena masih membuka masa konsultasi publik selama 30 hari.

Jika diberlakukan, tarif baru tersebut akan menjadi kenaikan signifikan dibandingkan biaya pengajuan H-1B sebelumnya yang berada di kisaran US$3.000 atau sekitar Rp53,2 juta.

Pemerintah Trump menyatakan kenaikan biaya tersebut ditujukan untuk menutup biaya pengelolaan sistem imigrasi. Kebijakan itu juga diharapkan mendorong perusahaan AS untuk lebih banyak mempekerjakan serta meningkatkan upah pekerja Amerika.

Biaya Visa H-1B Pernah Naik hingga US$100 Ribu

Rencana kenaikan terbaru tersebut bukan kali pertama pemerintahan Trump berupaya meningkatkan biaya visa H-1B.

Pada September 2025, Trump menandatangani kebijakan yang menetapkan biaya pengajuan H-1B sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,77 miliar.

Kebijakan tersebut kemudian digugat dan mendapat penolakan dari pengadilan federal.

Pada Juni lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS Leo Sorokin membatalkan kebijakan tersebut. Sorokin menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya tersebut karena perubahan kebijakan imigrasi federal merupakan kewenangan Kongres.

“Presiden tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang didelegasikan untuk mengenakan pajak terhadap petisi H-1B,” tulis Sorokin dalam putusannya.

Visa H-1B sendiri memungkinkan tenaga kerja asing dengan keahlian khusus bekerja di AS selama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga tahun berikutnya.