Jakarta — Pantauan kepolisian melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin luas. Di sisi lain, masih ada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik.

Korlantas Polri mengingatkan penggunaan pelat nomor palsu maupun menutup pelat nomor dapat memiliki konsekuensi pidana. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal utama kendaraan.

Karena itu, setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib menggunakan pelat nomor yang memenuhi spesifikasi teknis dan diterbitkan Polri.

“Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga,” ujar dia dalam tayangan video yang disiarkan akun NTMC Korlantas Polri, Senin (17/8).

“Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun,” ucapnya lagi.

“Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya,” sambungnya.

Ancaman Pidana Pemalsuan

KUHP mengatur pemalsuan surat melalui Pasal 391. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud menggunakannya seolah-olah benar, serta penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Dalam KUHP, denda kategori VI bernilai paling banyak Rp2 miliar.

Dalam konteks penggunaan pelat nomor, I Made Agus Prasatya mengatakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali dapat dilaporkan kepada pihak reserse untuk ditindaklanjuti melalui proses pidana.