JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing akan direvisi pada awal Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal setelah melakukan pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, revisi aturan itu akan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” kata Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6).
Said menjelaskan salah satu usulan yang disampaikan serikat buruh adalah mempertegas larangan penggunaan pekerja alih daya terlebih dahulu, kemudian memberikan pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut dia, terdapat empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing.
“Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver,” ujarnya.
Selain membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, KSPI juga mendorong penguatan perlindungan terhadap pekerja outsourcing.
Said menilai hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan status, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

