Ia menegaskan pekerja outsourcing tetap harus mendapatkan hak-hak normatif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja, hingga upah lembur.
Pemerintah Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka peluang untuk meninjau kembali regulasi outsourcing yang saat ini berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja selama proses pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurut Yassierli, pemerintah siap melakukan evaluasi apabila terdapat aspirasi yang kuat dari para pemangku kepentingan terkait substansi aturan tersebut.
“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/6) seperti dikutip dari detikfinance.
Meski membuka ruang evaluasi, Yassierli belum memastikan apakah peninjauan tersebut akan berujung pada pengurangan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.
“Kita tunggu aja,” katanya.
Yassierli menegaskan setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati,” tuturnya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terbit Usai Putusan MK
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Yassierli pada akhir April 2026 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

