Saat regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah menyatakan aturan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangannya, (30/4) lalu.
Halaman

