JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing akan direvisi pada awal Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal setelah melakukan pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, revisi aturan itu akan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” kata Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6).
Said menjelaskan salah satu usulan yang disampaikan serikat buruh adalah mempertegas larangan penggunaan pekerja alih daya terlebih dahulu, kemudian memberikan pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut dia, terdapat empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing.
“Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver,” ujarnya.
Selain membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, KSPI juga mendorong penguatan perlindungan terhadap pekerja outsourcing.
Said menilai hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan status, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Ia menegaskan pekerja outsourcing tetap harus mendapatkan hak-hak normatif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja, hingga upah lembur.
Pemerintah Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka peluang untuk meninjau kembali regulasi outsourcing yang saat ini berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja selama proses pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurut Yassierli, pemerintah siap melakukan evaluasi apabila terdapat aspirasi yang kuat dari para pemangku kepentingan terkait substansi aturan tersebut.
“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/6) seperti dikutip dari detikfinance.
Meski membuka ruang evaluasi, Yassierli belum memastikan apakah peninjauan tersebut akan berujung pada pengurangan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.
“Kita tunggu aja,” katanya.
Yassierli menegaskan setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati,” tuturnya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terbit Usai Putusan MK
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Yassierli pada akhir April 2026 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Saat regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah menyatakan aturan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangannya, (30/4) lalu.

