- Sinkronisasi data antara BPS, Dapodik, dan DTKS untuk memetakan remaja usia 16–18 tahun yang tidak sekolah secara by name by address.
- Penguatan pendidikan kesetaraan melalui PKBM dan program Paket C bagi remaja yang sudah bekerja atau menikah.
- Peningkatan transparansi dan digitalisasi anggaran pendidikan melalui e-planning dan e-budgeting.
- Penguatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru dan adaptasi ekosistem digital pendidikan.
Kesimpulan
Persoalan pendidikan di Provinsi Jambi merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Data mengenai 49 ribu remaja usia 16–18 tahun yang belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan anggaran DAK pendidikan juga harus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik.
Namun, penyajian kritik perlu dilakukan secara proporsional dengan memahami konteks statistik dan fakta hukum secara utuh. Pendekatan berbasis data yang akurat akan lebih efektif dalam mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang tepat sasaran bagi masa depan generasi muda Jambi.
