Tebo – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo diduga berlangsung tanpa transparansi. Proyek tersebut disebut-sebut melibatkan oknum aparat dalam proses pengerjaannya.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan sejumlah gerai KDMP di wilayah Muara Tabir diduga dikerjakan oleh seorang pria bernama Gusri Randa.

‎Namun saat dikonfirmasi, Gusri membantah dirinya sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Ia mengaku hanya bekerja atas permintaan pihak lain.

‎“Pak Danramil yang pesannyo, saya cuma upah kerja. Coba tanyo Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri saat dikonfirmasi.

‎Ketika disinggung mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan gerai koperasi tersebut, Gusri tidak memberikan penjelasan secara rinci.

‎Sementara itu, Danramil Tebo Ilir, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus, yang meliputi
‎wilayah kerja Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Muara Tabir dan Kecamatan Tengah Ilir dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sumber material untuk pembangunan gerai KDMP, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

‎Kalau berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan material yang diduga berasal dari tambang tanpa izin dinilai dapat merugikan daerah, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya diterima pemerintah.

‎Selain itu, penggunaan material ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. (*)