Jambi — Insiden keamanan siber yang menimpa Bank 9 Jambi kembali memunculkan pertanyaan baru terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal atau pihak yang memiliki akses sah ke sistem. Dugaan ini muncul setelah rangkaian analisis independen menunjukkan bahwa transaksi ilegal diduga dilakukan menggunakan akun valid, sementara jejak autentikasi yang memadai tidak tersedia untuk memastikan dari mana akses tersebut berasal.

Dalam analisis yang dirujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, Bank Jambi tercatat sebagai entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik daerah. Pemerintah Provinsi Jambi diketahui memiliki penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar Rp703,67 miliar dengan kepemilikan 24,34 persen. Selain itu, terdapat tambahan modal berupa setoran tunai Rp30 miliar dan penyertaan aset sebesar Rp18,23 miliar. Dokumen yang sama juga mencatat kerja sama core banking system dengan pihak ketiga hingga 2029.

Berdasarkan analisis teknis yang dihimpun, pola akses yang terjadi tidak menunjukkan karakter serangan biasa yang dilakukan dengan paksaan terhadap sistem, melainkan diduga memanfaatkan kredensial yang sah. Kondisi ini membuka kemungkinan bahwa akses dilakukan oleh pihak yang memang memiliki otorisasi, baik dari internal bank maupun dari pihak ketiga yang terhubung ke sistem inti.