JAKARTA — Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pajak kendaraan menunggak hingga lima tahun perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pengurusan STNK hilang tidak hanya membutuhkan laporan kehilangan, tetapi juga pemeriksaan identitas pemilik, data kendaraan, dan status kewajiban pajaknya. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan persyaratan yang berlaku di Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum mengajukan permohonan.

Selain mengurus penerbitan STNK pengganti, pemilik kendaraan perlu menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan juga mengalami pemblokiran administrasi, status tersebut perlu diperiksa dan diselesaikan melalui prosedur resmi.

Syarat Mengurus STNK Hilang Saat Pajak Mati

Sebelum mendatangi Samsat, siapkan dokumen yang diperlukan. Berdasarkan panduan dalam naskah sumber, persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat rekomendasi Satlantas apabila dipersyaratkan.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau kehilangan STNK bermeterai sesuai ketentuan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan Samsat setempat.

Persyaratan berupa bukti pemasangan iklan kehilangan, surat pernyataan tambahan, atau rekomendasi Satlantas perlu dikonfirmasi terlebih dahulu karena ketentuan administrasi dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan prosedur yang berlaku.

Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Berikut tahapan yang dapat dijadikan panduan awal untuk mengurus STNK yang hilang ketika pajak kendaraan telah menunggak lima tahun.

1. Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar

Pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat yang menangani registrasi kendaraan tersebut. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu loket dan persyaratan khusus untuk penerbitan STNK pengganti.

2. Melakukan cek fisik kendaraan

Petugas dapat meminta kendaraan dibawa untuk pemeriksaan fisik, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan.