Pastikan kendaraan dalam kondisi yang memungkinkan pemeriksaan dan bawa BPKB serta identitas pemilik.

3. Mengisi formulir permohonan

Isi formulir penerbitan STNK pengganti sesuai petunjuk petugas. Periksa kembali seluruh informasi, terutama nomor polisi, identitas pemilik, nomor rangka, dan nomor mesin.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan

Serahkan formulir dan dokumen yang diminta kepada petugas. Pastikan dokumen asli tersedia untuk diperiksa dan salinan yang diperlukan sudah disiapkan.

5. Memeriksa status pajak dan blokir kendaraan

Petugas akan memeriksa data administrasi kendaraan, termasuk status pajak dan kemungkinan adanya pemblokiran.

Apabila terdapat tunggakan, pemilik kendaraan perlu memperoleh rincian kewajiban yang harus dibayar. Jika terdapat blokir, tanyakan penyebab serta prosedur penyelesaiannya sebelum melanjutkan proses.

6. Memproses penerbitan STNK pengganti

Setelah persyaratan dan status administrasi diperiksa, permohonan akan diproses melalui loket atau unit yang ditentukan Samsat.

Ikuti arahan petugas karena alur pelayanan dapat berbeda menurut jenis permohonan dan kondisi administrasi kendaraan.

7. Membayar biaya resmi dan tunggakan

Pemilik kendaraan perlu membayar biaya penerbitan STNK sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak dan denda yang memang masih terutang berdasarkan hasil perhitungan resmi.

Jika kendaraan juga harus menjalani penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanyakan biaya dan prosedurnya secara terpisah.

8. Mengambil STNK pengganti

Setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran yang diwajibkan selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK pengganti sesuai arahan petugas.